PilkadaTokoh

Astri Megatari: Mengajak Masyarakat Untuk Tidak Memilih Bisa Dipidana

Sumber: Instagram @astrimegatari

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal gerakan tusuk tiga paslon yang diinisiasi oleh pendukung Anies Baswedan atau Anak Abah.

Komisioner KPUD DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan bahwa pihaknya optimistis warga DKI Jakarta kini kritis, cerdas dan dapat menilai ketiga paslon dengan pikiran dan pandangan yang terbuka.

Dia juga mengungkapkan bahwa warga DKI Jakarta melek digital sehingga kritis dalam menentukan pilihannya.

“Jadi kami sangat optimistis dengan melihat profil warga DKI jakarta, yang saat ini semakin berkembang, melek digital, dan sebagainya,” jelas Astri di KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Bila ada gerakan memilih ketiga paslon dengan menjanjikan pemberian uang, KPU menuturkan bahwa politik uang akan dipidanakan. Kemudian mengajak Masyarakat untuk tidak memilih juga dapat dipidanakan merujuk pada UU no 10 tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) dan (2).

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Astri juga menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih calon tertentu, namun bila mengajak masyarakat untuk tidak memilih bisa ancaman pidana.

“Jadi memilih itu kan sebenernya hak masing-masing warga apakah memilih atau tidak. Namun jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan,” jelasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button